Sunday, January 3, 2016

T2_IrvinnaUtamiDewi_Solusi UNJ untuk Pariwisata Indonesia



Pengembangan Pariwisata Alternatif

Indonesia merupakan negara yang kaya akan pariwisatanya. Mulai dari wisata alam, wisata budaya, wisata sejarah, wisata bahari, wisata kuliner, wisata religi, dan wisata-wisata lainnya. Saat ini, Indonesia sedang gencar-gencarnya mempromosikan pariwisata melalui kampanye ‘Pesona Indonesia’ atau ‘Wonderful Indonesia’. Kampanye ini jelas untuk menarik para wisatawan baik wisatawan local maupun mancanegara untuk datang ke Indonesia dan mendatangi objek-objek wisata yang ada. Pemerintah melakukan ini karena ingin menjadikan sektor pariwisata sebagai devisa utama negara. Untuk menarik minat wisatawan, jelas saja pemerintah harus melakukan pengembangan dan pembangunan dimasing-masing objek wisata tersebut.
 Zaman sekarang ini kebutuhan untuk berwisata akan terus meningkat seiring dengan pertambahan jumlah penduduk dunia, serta perkembangan penduduk dunia yang semakin membutuhkan refressing akibat dari semakin tingginya kesibukan kerja. Menurut Fandeli (1995:50-51) faktor yang mendorong manusia berwisata adalah:
1) keinginan untuk melepaskan diri tekanan hidup sehari-hari di kota, keinginan untuk mengubah suasana dan memanfaatkan waktu senggang;
2) kemajuan pembangunan dalam bidang komunikasi dan transportasi;
3) keinginan untuk melihat dan memperoleh pengalaman-pengalaman baru mengenai masyarakat dan tempat lain;
4) meningkatnya pendapatan yang dapat memungkinan seseorang dapat dengan bebas melakukan perjalanan yang jauh dari tempat tinggalnya.
 Faktor-faktor pendorong pengembangan pariwisata di Indonesia menurut Spilane (1987:57), adalah :
1) berkurangnya peranan minyak bumi sebagai sumber devisa negara jika dibanding dengan waktu lalu;
2) merosotnya nilai eksport pada sektro nonmigas;
3) adanya kecenderungan peningkatan pariwisata secara konsisten;
 4) besarnya potensi yang dimiliki oleh bangsa Indonesia bagi pengembangan pariwisata.
Data BPS (2008) wilayah Indonesia terbentang sepanjang 3.977 mil di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Luas daratan Indonesia adalah 1.922.570 km² dan luas perairannya 3.257.483 km². sumber daya alam Indonesia berupa minyak bumi, timah, gas alam, nikel, kayu, bauksit, tanah subur, batu bara, emas, dan perak dengan pembagian lahan terdiri dari tanah pertanian sebesar 10%, perkebunan sebesar 7%, padang rumput sebesar 7%, hutan dan daerah berhutan sebesar 62%, dan lainnya sebesar 14% dengan lahan irigasi seluas 45.970 km. Dengan kekayaan alam yang begitu berlimpah serta beragamnya suku dan budaya di Indonesia menjadi potensi yang cocok untuk pengambangan pariwisata.
            Potensi pengambangan pariwisata sangat terkait dengan lingkungan hidup dan sumberdaya. Menurut Fandeli (1995: 48-49), sumberdaya pariwisata adalah unsur fisik lingkungan yang statis seperti: hutan, air, lahan, margasatwa, tempat-tempat untuk bermain, berenang dan lain-lain. Karena itu pariwisata sangat terkait dengan keadaan lingkungan dan sumberdaya. Ditambahkan pula bahwa Indonesia yang memiliki keragaman sumberdaya yang tersebar pada ribuan pulau, dengan lautannya yang sangat luas memiliki potensi yang baik untuk kegiatan pariwisata.
Pengertian Pengembangan DTW : Ismayanti (2009: 147) memaparkan bahwa daya tarik wisata merupakan fokus utama penggerak  pariwisata  di  sebuah  destinasi.  Dalam  arti,  daya  tarik  wisata  sebagai  penggerak utama  yang  memotivasi  wisatawan  untuk  mengunjungi  suatu  tempat. Potensi daya  tarik wisata  memiliki  beberapa  tujuan  diantaranya;  (a)  memperoleh  keuntungan  baik  dari  segiekonomi  berupa  devisa  negara  dan  pertumbuhan  ekonomi  serta  dari  segi  sosial  berupa peningkatan   kesejahteraan   rakyat   dan   menghapuskan   kemiskinan,   b)   menghapuskan kemiskinan   dengan   pembukaan   lapangan   pekerjaan   dan   mengatasi   pengangguran,   (c) memenuhi   kebutuhan   rekreasi   masyarakat,   sekaligus   mengangkat   citra   bangsa   dan memperkukuh jati diri bangsa, memupuk rasa cinta tanah air melalui pengusahaan daya tarik dalam  negeri,  (d)  melestarikan  alam,  lingkungan  dan  sumberdaya,  sekaligus  memajukan kebudayaan melalui pemasaran pariwisata, (e) mempererat persahabatan antar bangsa dengan memahami nilai agama, adat istiadat dan kehidupan masyarakat.
Pengertian Pengembangan Obyek wisata yaitu segala    sesuatu    yang    menarik    dan  bernilai untuk dikunjungi    dan    dilihat disebut atraksi  atau  lazim  pula  di  katakan  obyek wisata.  Atraksi-atraksi  ini  antara  lain panorama keindahan  alam  yang menakjubkan  seperti  gunung,  lembah,  ngarai,  air  terjun, danau, pantai, matahari terbit, dan matahari terbenam, cuaca, udara dan lain-lain. Di samping itu   juga berupa   budaya   hasil   ciptaan   manusia   seperti   monumen,   candi,   bangunan klasik, peningalan  purba  kala,  musium  budaya,  arsitektur  kuno,  seni tari, musik, agama, adat-istiadat,  upacara,  pekan  raya,  peringatan  perayaan  hari  jadi,pertandingan,  atau  kegiatan-kegiatan budaya, sosial dan keolahragaan lainnya yang bersifat khusus, menonjol dan meriah, (Pendit,2002.20). Pengembangan   Obyek   wisata   alam   sangat   erat   kaitannya   dengan   peningkatan produktifitas  sumber  daya  alam  dalam  konteks  pembangunan  ekonomi,  sehingga  selalu dihadapkan  pada  kondisi  interaksi  berbagai  kepentingan  yang  melibatkan  aspek  kawasan hutan,  pemerintah  daerah,  aspek  masyarakat,  dan  pihak  swasta  di  dalam  suatu  sistem  tata ruang  wilayah.   Kendala  pengembangan  obyek  wisata  alam  berkaitan  erat  dengan:  (a) Instrumen  kebijaksanaan  dalam  pemanfaatan  dan  pengembangan  fungsi  kawasan  untuk mendukung  potensi  obyek  wisata  alam;  (b)  Efektifitas  fungsi  dan  peran  obyek  wisata  alam ditinjau  dari  aspek  koordinasi  instansi  terkait;  (c)  Kapasitas  institusi  dan  kemampuan  SDM dalam  pengelolaan  obyek  wisata  alam  di  kawasan  hutan;  dan  (d)  Mekanisme  peran  serta masyarakat dalam pengembangan pariwisata
            Pariwisata alternatif menurut Wisnawa (2009). adalah secara mengkhusus menawarkan sekumpulan pelayanan hospitality (keramahtamahan) dan fitur-fitur yang diberikan kepada wisatawan oleh masyarakat perseorangan, keluarga atau komunitas lokal. Pariwisata kerakyatan merupakana konsep pariwisata alternatif sebagai antisipasi terhadap pariwisata konvesional. Pariwisata alternative (alternative tourism) mempunyai pengertian ganda, di satu sisi dianggap sebagai salah satu bentuk kepariwisataan yang ditimbulkan sebagai reaksi terhadap dampak-dampak negative dari pengembangan pariwisata konvesional. Di sisi lain dianggap sebagai bentuk kepariwisataan yang berbeda dari pariwisata konvesional untuk menunjang kelestarian lingkungan (Kodyat, 1997).
            Pariwisata alternatif mempunyai konsep yaitu pariwisata berbasis kerakyatan yang karakteristik idealnya yaitu:
(1) skala usaha yang dikembangkan adalah skala kecil, sehingga lebih mudah dijangkau oleh masyarakat menengah ke bawah dalam pengusahaannya.
(2) pelaku adalah masyarakat menengah ke bawah atau biasannya didominasi oleh masyarakat lokal (local owned and managed).
(3) input yang digunakan, baik sewaktu konstruksi maupun operasional berasal dari daerah setempat atau komponen impornya kecil.
(4) aktifitas berantai (spin of activity) yang ditimbulakn sangat banyak, baik secara individu maupun kelembagaan akan semakin besar yang konsekuensinya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat lokal dan besar.
(5) berbasiskan kebudayaan lokal karena pelakunnya adalah masyarakat lokal.
(6) ramah lingkungan, karena terkait dengan tidak adanya kontroversi lahan secara besar-besaran, serta tidak adanya pengubahan bentang alam yang berarti.
(7) tidak beragam, karena bercirikan keunikan daerah setempat.
(8) menyebar di berbagai daerah. Pitana (2002).
            Di Indonesia sendiri, banyak daerah-daerah yang sangat berpotensi untuk pengembangan pariwisata yang berkonsep alternatif seperti Lombok dan Nusa Tenggara Timur, Papua dan masih banyak lagi. Akan tetapi ada beberapa kendala yang menghambat dalam pengembangan pariwisata alternatif di Indonesia sehingga membuat pengembangan tersebut hanya wacana semata, berikut ini beberapa kendala dalam pengembangan pariwisata alternatif di Indonesia antara lain:
1.         Sumber Daya Manusia (SDM).
Sumber Daya Manusia dalam bidang pariwisata di Indonesia yang dinyatakan oleh The Travel & Tourism Competitive Index, Indikator Sumber Daya Manusia pariwisata Indonesia menduduki peringkat ke 42 dari 133 negara. keunggulan Indonesia terletak pada indikator daya saing harga (Price Competitiveness) yang berada pada peringkat  ke 3 dan prioritas terhadap industri pariwisata di peringkat 10 (WEF, 2009). Pariwisata alternatif berkonsep pariwisata kerakyatan, dan yang terjadi saat ini adalah rendahnya sumber daya manusia, terutama tenaga kerja terampil dan profesional di bidang pariwisata, kendala ini yang seringkali muncul terutama di pariwisata perdesaaan maupun daya tarik wisata yang baru dibangun.  Sumber daya manusia merupakan komponen utama dan penentu, terutama dalam menjalan pekerjaan pada jajaran frontlinters, yakni mereka yang bertugas memberikan pelayanan langsung kapada para wisatawan.
2.         Rendahnya Kesadaran Masyarakat
Rendanya kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengembangan pariwisata merupakan kendala. Sebab banyak rencana pengembangan yang gagal karena kurang mendapat dukungan dari masyarakat akibat rendahnya kesadaran tersebut.
3.         Aksessibilitas
Masalah akses merupakan masalah yang banyak ditemukan di beberapa daya tarik wisata di Indonesia khususnya pariwisata yang berkonsep alternatif. Ini karena masih mahalnya biaya transportasi udara di Indonesia sehingga membuat wisatawan urung melakukan wisata ke temapt-tempat yang cukup jauh.
4.         Keamanan
Masih maraknya aksi pencurian dan perampokan di suatu daya tarik wisata, berakibat pada kurang terjaminnya keamanan bagi para wisatawan. Ini menjadi perhatian tersendiri bagi para pemangku kepentingan (stakeholder) seperti pemerintah maupun swasta untuk lebih berperan aktif dalam menjaga kemanan suatu destinasi pariwisata
           
            Demikian beberapa kendala dalam pengembangan pariwisata alternatif di Indonesia, tren wisatawan dunia ke depan akan lebih menyukai jenis wisata yang berkonsep alternatif seperti wisata alam dan wisata budaya yang unik. Indonesia memiliki keunggulan dalam dua hal tersebut. Namun keunggulan tersebut masih membutuhkan peran dari pemerintah maupun masyarakat dalam meningkatkan  Sumber daya manusia yang lebih berkompeten, meningkatkan kesadaran masyarakat akan wisata, akses yang lebih mudah, dan keamanan yang terus terjaga dengan baik, sehingga dalam pengembangan suatu daya tarik wisata dapat berjalan dengan efektif.
Solusinya yaitu bisa menggunakan :
Konsep Alternatif Wisata
Pengertian  alternatif  wisata  merupakan  kecendrungan  baru  dari  bentuk pariwisata yang  dikembangkan  selama  ini,  yang  memperhatikan  kualitas  pengalaman  yang  diperoleh wisatawan, kualitas lingkungan,dan kualitas sosial budaya masyarakat setempat serta kualitas lingkungan,     dan     kualitas     pengalaman     yang     dikembangkan     selama     ini, yang memperhatikan kualitas  sosial  budaya  masyarakat  setempat  serta  kualitas  hidup  masyarakat lokal. Smith  (2001)  pariwisata  alternatif  merupakan  suatu  kegiatan  kepariwisataan  yang tidak  merusak  lingkungan,  berpihak pada  ekologi  dan  menghindari  dari  dampak  negatif  dari pembangunan  pariwisata berskala  besar  yang  dijalankan  pada  suatu  area  yang  tidak  terlalu cepat pembangunannya.Berdasarkan  pengertian  diatas  maka  pariwisata alternatif  yaitu  suatu  obyek  wisata pilihan   lain   yang   akan   dikunjungi   wisatawan   yang   cenderung   melihat   pada   kualitas lingkungan dan menjaga obyek wisata dengan menghindari dampak negatif dari suatu obyek.
Konsep Wisata Alam
Pengertian  tentang  wisata  alam  mengalami  perkembangan  dari  waktu  ke  waktu. Namun pada hakekatnya, pengertian ekowisata adalahsuatu bentuk wisata yang bertanggung jawab  terhadap  kelestarian  area  yang  masih  alami,  memberi  manfaat  secara  ekonomi  dan mempertahankan keutuhan budaya masyarakatsetempat (Fandeli dan Mukhlison, 2000). Berdasarkan  pengertian  diatas  penulis  menyimpulkan  bahwah  "Wisata  alam  atau pariwisata  ekologis  adalah  perjalanan  ketempat-tempat  alami  yang  relatif  masih  belum terganggu atau terkontaminasi (tercemari) dengan tujuan untuk mempelajari, mengagumi dan menikmati  pemandangan,  tumbuh-tumbuhan  dan  satwa liar,  serta  bentuk-bentuk manifestasi budaya masyarakat yang ada baik dari masa lampau maupun masa kini.
Konsep Minat Khusus
Menurut Anindita (2010) bahwa Wisata minat khusus petualangan dapat didefinisikan sebagai  bentuk  perjalan  wisata  yang  dilakukandi  suatu  lokasi  yang  memiliki  atribut  fisik  yang  menekankan  unsur  tantangan,  rekreatif,  dan  pencapaian  keinginan  seorang  wisatawan melalui keterlibatan/ interaksi dengan unsur alam. Wisatawan  yang  terlibat  dalam  wisata  minat  khusus  dapat  di  bagi  menjadi  2  antara lain:
1)    Kelompok  Ringan  (soft  Adventure):  Kelompok  yang  melihat  keterlibatan  dirinya lebih  merupakan  keinginan  untuk  mencoba  aktifitas baru,  sehingga  tingkat  tantangan  yang dijalani            cenderung            pada            tingkat            ringan            sapai            rata-rata.
2)    Kelompok  Berat  (Hard  Adventure):  Kelompok  yang  memandang  keikutsertaannya  dalam kegiatan  wisata  minat  khusus  petualangan  lebih  merupakan  sebagai  tujuan  atau  motivasi utama, sehingga cenderung terlibat lebih aktif dan serius pada kegiatan yg diikuti. Kelompok ini cenderung mencari produk yg menawarkan tantangan di atas rata-rata.
Berdasarkan  pengertian  diatas  maka  pengertian  wisata  minat  khusus  adalah  suatu ketertarikan  seseorang  yang  berkaitan  dengan  hobbi  dimana  wisatwan  akan  datang  obyek wisata yang memiliki atribut fisik.
Undang-Undang Konservasi
Istilah  Konservasi  yang  biasa  digunakan  pada  arsitek  mengacu  pada  Monument  and Site  (ICOMOS)  tahun  1981,  yaitu Charter  For  The  Conservation  Of  Place  Of  Cultural Significance,   Burra,   Australia, yang   di   kenal Burra   Charter. Krishna   Anugrah   (2013) Menyatakan  bahwa  Konsep  Konservasi  adalah  semua  kegiatan  pelestarian  sesuai  dengan kesepakatan   yang   telah   dirumuskan   dalam   piagam   tersebut.   Konservasi   adalah   proses pengelolaan  suatu  tempat  atau  ruang  atau  objek  agar  makna  kultural  yang  terkandung didalamnya  terpelihara  dengan  baik. Sesuai  dengan  pasal  34  yang  didalamnya  tedapat  ayat antara lain:
a.       Pengelolaan taman nasional,taman hutan raya, dan taman wisata alam dilaksanakan oleh Pemerintah.
b.      Di dalam zona pemanfaatan taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam dapat dibangun sarana kepariwisataan berdasarkan rencana pengelolaan. Untuk kegiatan kepariwisataan danrekreasi, Pemerintah dapat memberikan hak pengusahaan atas
c.       zona pemanfaatan taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam dengan mengikutsertakan rakyat.
Berdasarkan  pengertian  diatas  bahwa  konservasi  adalah  suatu  kegiatan  perlindungan terhadap suatu obyek wisata serta isinya  dan belum terkontaminasi oleh apapun.
Undang-Undang Taman Nasional
Taman  Nasional  adalah  Kawasan  Pelestarian  Alam  yang  mempunyai  ekosistem  asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi (SUGIARTO 2012). Taman nasional dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
1.      Penelitian  dan  pengembangan  ilmu  pengetahuan;  misalnya  :  tempat  penelitian,  uji coba, pengamatan fenomena alam, dll
2.      Pendidikan  dan  peningkatan  kesadartahuan  konservasi  alam;  misalnya   :  tempat praktek lapang, perkemahan, out bond, ekowisata, dll
3.      Penyimpanan  dan/atau  penyerapan  karbon,  pemanfaatan  air  serta  energi  air,  panas, dan  angin  serta  wisata  alam;  misalnya  :  pemanfaatan  air  untuk  industri  air  kemasan,  obyek wisata alam, pembangkit listrik (mikrohidro/pikohidro), dll
4.      Pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar; misalnya  : penangkaran rusa, buaya, anggrek, obat-obatan, dll
5.      Pemanfaatan  sumber  plasma  nutfah  untuk  penunjang  budidaya;  misalnya  :  kebun benih, bibit, perbanyakan biji, dll.
6.      Pemanfaatan tradisional. Pemanfaatan tradisional dapat berupa kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu, budidaya tradisional, serta perburuan tradisional terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi. Terhadap  masyarakat  di  sekitar  Taman  Nasional  dilakukan  kegiatan  pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat di sekitar Taman Nasional dilakukan melalui:
Pengembangan desa konservasi; Pemberian   izin   untuk   memungut   hasil   hutan   bukan   kayu   di   zona   atau   blok pemanfaatan, izin pemanfaatan tradisional, serta izin pengusahaan jasa wisata alam; Fasilitasi kemitraan pemegang izin pemanfaatan hutan dengan masyarakat. Sesuai dengan pasal 7 yang didalamnya tedapat ayat antara lain :
a. Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam zona pemanfaatan meliputi:
b. Perlindungan dan pengamanan;
c. Inventarisasi dan monitoring sumberdaya alam hayati dengan ekosistemnya;
d. Penelitian dan pengembangan pendidikan, dan penunjang budidaya;
e. Pengembangan potensi dan daya tarik wisata alam;
f. Pembinaan habitat dan populasi;
g. Pengusahaan pariwisata alam dan pemanfatan kondisi/jasa lingkungan;
h. Pembangunan  sarana  dan prasarana  pengelolaan,  penelitian,  pendidikan,  wisata  alam dan
i. Pemanfatan kondisi/jasa Iingkungan.

DAFTAR PUSTAKA


Irvinna Utami Dewi
4423143956
UJP A 2014
irvinnaudewi@gmail.com

No comments:

Post a Comment