Pengembangan
Pariwisata Alternatif
Indonesia
merupakan negara yang kaya akan pariwisatanya. Mulai dari wisata alam, wisata
budaya, wisata sejarah, wisata bahari, wisata kuliner, wisata religi, dan
wisata-wisata lainnya. Saat ini, Indonesia sedang gencar-gencarnya mempromosikan
pariwisata melalui kampanye ‘Pesona Indonesia’ atau ‘Wonderful Indonesia’. Kampanye
ini jelas untuk menarik para wisatawan baik wisatawan local maupun mancanegara
untuk datang ke Indonesia dan mendatangi objek-objek wisata yang ada. Pemerintah
melakukan ini karena ingin menjadikan sektor pariwisata sebagai devisa utama
negara. Untuk menarik minat wisatawan, jelas saja pemerintah harus melakukan
pengembangan dan pembangunan dimasing-masing objek wisata tersebut.
Zaman sekarang ini kebutuhan untuk berwisata
akan terus meningkat seiring dengan pertambahan jumlah penduduk dunia, serta
perkembangan penduduk dunia yang semakin membutuhkan refressing akibat dari
semakin tingginya kesibukan kerja. Menurut Fandeli (1995:50-51) faktor yang
mendorong manusia berwisata adalah:
1)
keinginan untuk melepaskan diri tekanan hidup sehari-hari di kota, keinginan
untuk mengubah suasana dan memanfaatkan waktu senggang;
2)
kemajuan pembangunan dalam bidang komunikasi dan transportasi;
3)
keinginan untuk melihat dan memperoleh pengalaman-pengalaman baru mengenai
masyarakat dan tempat lain;
4)
meningkatnya pendapatan yang dapat memungkinan seseorang dapat dengan bebas
melakukan perjalanan yang jauh dari tempat tinggalnya.
Faktor-faktor pendorong pengembangan
pariwisata di Indonesia menurut Spilane (1987:57), adalah :
1)
berkurangnya peranan minyak bumi sebagai sumber devisa negara jika dibanding
dengan waktu lalu;
2)
merosotnya nilai eksport pada sektro nonmigas;
3)
adanya kecenderungan peningkatan pariwisata secara konsisten;
4) besarnya potensi yang dimiliki oleh bangsa
Indonesia bagi pengembangan pariwisata.
Data
BPS (2008) wilayah Indonesia terbentang sepanjang 3.977 mil di antara Samudra
Hindia dan Samudra Pasifik. Luas daratan Indonesia adalah 1.922.570 km² dan
luas perairannya 3.257.483 km². sumber daya alam Indonesia berupa minyak bumi,
timah, gas alam, nikel, kayu, bauksit, tanah subur, batu bara, emas, dan perak
dengan pembagian lahan terdiri dari tanah pertanian sebesar 10%, perkebunan
sebesar 7%, padang rumput sebesar 7%, hutan dan daerah berhutan sebesar 62%,
dan lainnya sebesar 14% dengan lahan irigasi seluas 45.970 km. Dengan kekayaan
alam yang begitu berlimpah serta beragamnya suku dan budaya di Indonesia menjadi
potensi yang cocok untuk pengambangan pariwisata.
Potensi pengambangan pariwisata
sangat terkait dengan lingkungan hidup dan sumberdaya. Menurut Fandeli (1995:
48-49), sumberdaya pariwisata adalah unsur fisik lingkungan yang statis
seperti: hutan, air, lahan, margasatwa, tempat-tempat untuk bermain, berenang
dan lain-lain. Karena itu pariwisata sangat terkait dengan keadaan lingkungan
dan sumberdaya. Ditambahkan pula bahwa Indonesia yang memiliki keragaman
sumberdaya yang tersebar pada ribuan pulau, dengan lautannya yang sangat luas
memiliki potensi yang baik untuk kegiatan pariwisata.
Pengertian
Pengembangan DTW : Ismayanti (2009: 147) memaparkan bahwa daya tarik wisata
merupakan fokus utama penggerak
pariwisata di sebuah
destinasi. Dalam arti,
daya tarik wisata
sebagai penggerak utama yang
memotivasi wisatawan untuk
mengunjungi suatu tempat. Potensi daya tarik wisata
memiliki beberapa tujuan
diantaranya; (a) memperoleh
keuntungan baik dari
segiekonomi berupa devisa
negara dan pertumbuhan
ekonomi serta dari
segi sosial berupa peningkatan kesejahteraan rakyat
dan menghapuskan kemiskinan,
b) menghapuskan kemiskinan dengan
pembukaan lapangan pekerjaan
dan mengatasi pengangguran, (c) memenuhi kebutuhan
rekreasi masyarakat, sekaligus
mengangkat citra bangsa
dan memperkukuh jati diri bangsa, memupuk rasa cinta tanah air melalui
pengusahaan daya tarik dalam
negeri, (d) melestarikan
alam, lingkungan dan
sumberdaya, sekaligus memajukan kebudayaan melalui pemasaran
pariwisata, (e) mempererat persahabatan antar bangsa dengan memahami nilai
agama, adat istiadat dan kehidupan masyarakat.
Pengertian
Pengembangan Obyek wisata yaitu segala
sesuatu yang menarik
dan bernilai untuk dikunjungi dan
dilihat disebut atraksi atau lazim
pula di katakan
obyek wisata. Atraksi-atraksi ini
antara lain panorama keindahan alam
yang menakjubkan seperti gunung,
lembah, ngarai, air
terjun, danau, pantai, matahari terbit, dan matahari terbenam, cuaca,
udara dan lain-lain. Di samping itu
juga berupa budaya hasil
ciptaan manusia seperti
monumen, candi, bangunan klasik, peningalan purba
kala, musium budaya,
arsitektur kuno, seni tari, musik, agama, adat-istiadat, upacara,
pekan raya, peringatan
perayaan hari jadi,pertandingan, atau
kegiatan-kegiatan budaya, sosial dan keolahragaan lainnya yang bersifat
khusus, menonjol dan meriah, (Pendit,2002.20). Pengembangan Obyek
wisata alam sangat
erat kaitannya dengan
peningkatan produktifitas
sumber daya alam
dalam konteks pembangunan
ekonomi, sehingga selalu dihadapkan pada
kondisi interaksi berbagai
kepentingan yang melibatkan
aspek kawasan hutan, pemerintah
daerah, aspek masyarakat,
dan pihak swasta
di dalam suatu
sistem tata ruang wilayah.
Kendala pengembangan obyek
wisata alam berkaitan
erat dengan: (a) Instrumen
kebijaksanaan dalam pemanfaatan
dan pengembangan fungsi
kawasan untuk mendukung potensi
obyek wisata alam;
(b) Efektifitas fungsi
dan peran obyek
wisata alam ditinjau dari
aspek koordinasi instansi
terkait; (c) Kapasitas
institusi dan kemampuan
SDM dalam pengelolaan obyek
wisata alam di
kawasan hutan; dan
(d) Mekanisme peran
serta masyarakat dalam pengembangan pariwisata
Pariwisata alternatif menurut
Wisnawa (2009). adalah secara mengkhusus menawarkan sekumpulan pelayanan
hospitality (keramahtamahan) dan fitur-fitur yang diberikan kepada wisatawan
oleh masyarakat perseorangan, keluarga atau komunitas lokal. Pariwisata
kerakyatan merupakana konsep pariwisata alternatif sebagai antisipasi terhadap
pariwisata konvesional. Pariwisata alternative (alternative tourism) mempunyai
pengertian ganda, di satu sisi dianggap sebagai salah satu bentuk
kepariwisataan yang ditimbulkan sebagai reaksi terhadap dampak-dampak negative
dari pengembangan pariwisata konvesional. Di sisi lain dianggap sebagai bentuk
kepariwisataan yang berbeda dari pariwisata konvesional untuk menunjang
kelestarian lingkungan (Kodyat, 1997).
Pariwisata alternatif mempunyai
konsep yaitu pariwisata berbasis kerakyatan yang karakteristik idealnya yaitu:
(1)
skala usaha yang dikembangkan adalah skala kecil, sehingga lebih mudah dijangkau
oleh masyarakat menengah ke bawah dalam pengusahaannya.
(2)
pelaku adalah masyarakat menengah ke bawah atau biasannya didominasi oleh
masyarakat lokal (local owned and managed).
(3)
input yang digunakan, baik sewaktu konstruksi maupun operasional berasal dari
daerah setempat atau komponen impornya kecil.
(4)
aktifitas berantai (spin of activity) yang ditimbulakn sangat banyak, baik
secara individu maupun kelembagaan akan semakin besar yang konsekuensinya
memberikan manfaat langsung bagi masyarakat lokal dan besar.
(5)
berbasiskan kebudayaan lokal karena pelakunnya adalah masyarakat lokal.
(6)
ramah lingkungan, karena terkait dengan tidak adanya kontroversi lahan secara
besar-besaran, serta tidak adanya pengubahan bentang alam yang berarti.
(7)
tidak beragam, karena bercirikan keunikan daerah setempat.
(8)
menyebar di berbagai daerah. Pitana (2002).
Di Indonesia sendiri, banyak
daerah-daerah yang sangat berpotensi untuk pengembangan pariwisata yang
berkonsep alternatif seperti Lombok dan Nusa Tenggara Timur, Papua dan masih
banyak lagi. Akan tetapi ada beberapa kendala yang menghambat dalam
pengembangan pariwisata alternatif di Indonesia sehingga membuat pengembangan
tersebut hanya wacana semata, berikut ini beberapa kendala dalam pengembangan
pariwisata alternatif di Indonesia antara lain:
1. Sumber Daya Manusia (SDM).
Sumber
Daya Manusia dalam bidang pariwisata di Indonesia yang dinyatakan oleh The
Travel & Tourism Competitive Index, Indikator Sumber Daya Manusia
pariwisata Indonesia menduduki peringkat ke 42 dari 133 negara. keunggulan
Indonesia terletak pada indikator daya saing harga (Price Competitiveness) yang
berada pada peringkat ke 3 dan prioritas
terhadap industri pariwisata di peringkat 10 (WEF, 2009). Pariwisata alternatif
berkonsep pariwisata kerakyatan, dan yang terjadi saat ini adalah rendahnya
sumber daya manusia, terutama tenaga kerja terampil dan profesional di bidang
pariwisata, kendala ini yang seringkali muncul terutama di pariwisata
perdesaaan maupun daya tarik wisata yang baru dibangun. Sumber daya manusia merupakan komponen utama
dan penentu, terutama dalam menjalan pekerjaan pada jajaran frontlinters, yakni
mereka yang bertugas memberikan pelayanan langsung kapada para wisatawan.
2. Rendahnya Kesadaran Masyarakat
Rendanya
kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengembangan pariwisata merupakan
kendala. Sebab banyak rencana pengembangan yang gagal karena kurang mendapat
dukungan dari masyarakat akibat rendahnya kesadaran tersebut.
3. Aksessibilitas
Masalah
akses merupakan masalah yang banyak ditemukan di beberapa daya tarik wisata di
Indonesia khususnya pariwisata yang berkonsep alternatif. Ini karena masih
mahalnya biaya transportasi udara di Indonesia sehingga membuat wisatawan urung
melakukan wisata ke temapt-tempat yang cukup jauh.
4. Keamanan
Masih
maraknya aksi pencurian dan perampokan di suatu daya tarik wisata, berakibat
pada kurang terjaminnya keamanan bagi para wisatawan. Ini menjadi perhatian
tersendiri bagi para pemangku kepentingan (stakeholder) seperti pemerintah
maupun swasta untuk lebih berperan aktif dalam menjaga kemanan suatu destinasi
pariwisata
Demikian beberapa kendala dalam
pengembangan pariwisata alternatif di Indonesia, tren wisatawan dunia ke depan
akan lebih menyukai jenis wisata yang berkonsep alternatif seperti wisata alam
dan wisata budaya yang unik. Indonesia memiliki keunggulan dalam dua hal
tersebut. Namun keunggulan tersebut masih membutuhkan peran dari pemerintah
maupun masyarakat dalam meningkatkan
Sumber daya manusia yang lebih berkompeten, meningkatkan kesadaran
masyarakat akan wisata, akses yang lebih mudah, dan keamanan yang terus terjaga
dengan baik, sehingga dalam pengembangan suatu daya tarik wisata dapat berjalan
dengan efektif.
Solusinya
yaitu bisa menggunakan :
Konsep Alternatif Wisata
Pengertian alternatif
wisata merupakan kecendrungan
baru dari bentuk pariwisata yang dikembangkan
selama ini, yang
memperhatikan kualitas pengalaman
yang diperoleh wisatawan,
kualitas lingkungan,dan kualitas sosial budaya masyarakat setempat serta
kualitas lingkungan, dan kualitas pengalaman yang
dikembangkan selama ini, yang memperhatikan kualitas sosial
budaya masyarakat setempat
serta kualitas hidup
masyarakat lokal. Smith
(2001) pariwisata alternatif
merupakan suatu kegiatan
kepariwisataan yang tidak merusak
lingkungan, berpihak pada ekologi
dan menghindari dari
dampak negatif dari pembangunan pariwisata berskala besar
yang dijalankan pada
suatu area yang
tidak terlalu cepat pembangunannya.Berdasarkan pengertian
diatas maka pariwisata alternatif yaitu
suatu obyek wisata pilihan lain
yang akan dikunjungi
wisatawan yang cenderung
melihat pada kualitas lingkungan dan menjaga obyek wisata
dengan menghindari dampak negatif dari suatu obyek.
Konsep Wisata Alam
Pengertian tentang
wisata alam mengalami
perkembangan dari waktu
ke waktu. Namun pada hakekatnya,
pengertian ekowisata adalahsuatu bentuk wisata yang bertanggung jawab terhadap
kelestarian area yang
masih alami, memberi manfaat
secara ekonomi dan mempertahankan keutuhan budaya
masyarakatsetempat (Fandeli dan Mukhlison, 2000). Berdasarkan pengertian
diatas penulis menyimpulkan
bahwah "Wisata alam
atau pariwisata ekologis adalah
perjalanan ketempat-tempat alami
yang relatif masih
belum terganggu atau terkontaminasi (tercemari) dengan tujuan untuk
mempelajari, mengagumi dan menikmati
pemandangan, tumbuh-tumbuhan dan
satwa liar, serta bentuk-bentuk manifestasi budaya masyarakat
yang ada baik dari masa lampau maupun masa kini.
Konsep Minat Khusus
Menurut
Anindita (2010) bahwa Wisata minat khusus petualangan dapat didefinisikan sebagai bentuk
perjalan wisata yang
dilakukandi suatu lokasi
yang memiliki atribut
fisik yang menekankan
unsur tantangan, rekreatif,
dan pencapaian keinginan
seorang wisatawan melalui keterlibatan/
interaksi dengan unsur alam. Wisatawan
yang terlibat dalam
wisata minat khusus
dapat di bagi
menjadi 2 antara lain:
1)
Kelompok
Ringan (soft Adventure):
Kelompok yang melihat
keterlibatan dirinya lebih merupakan
keinginan untuk mencoba
aktifitas baru, sehingga tingkat
tantangan yang dijalani cenderung pada tingkat ringan sapai rata-rata.
2)
Kelompok
Berat (Hard Adventure):
Kelompok yang memandang
keikutsertaannya dalam kegiatan wisata
minat khusus petualangan
lebih merupakan sebagai
tujuan atau motivasi utama, sehingga cenderung terlibat
lebih aktif dan serius pada kegiatan yg diikuti. Kelompok ini cenderung mencari
produk yg menawarkan tantangan di atas rata-rata.
Berdasarkan pengertian
diatas maka pengertian
wisata minat khusus
adalah suatu ketertarikan seseorang
yang berkaitan dengan
hobbi dimana wisatwan
akan datang obyek wisata yang memiliki atribut fisik.
Undang-Undang Konservasi
Istilah Konservasi
yang biasa digunakan
pada arsitek mengacu
pada Monument and Site
(ICOMOS) tahun 1981,
yaitu Charter For The
Conservation Of Place
Of Cultural Significance, Burra,
Australia, yang di kenal Burra
Charter. Krishna Anugrah (2013) Menyatakan bahwa
Konsep Konservasi adalah
semua kegiatan pelestarian
sesuai dengan kesepakatan yang
telah dirumuskan dalam
piagam tersebut. Konservasi
adalah proses pengelolaan suatu
tempat atau ruang
atau objek agar
makna kultural yang
terkandung didalamnya
terpelihara dengan baik. Sesuai
dengan pasal 34 yang didalamnya
tedapat ayat antara lain:
a.
Pengelolaan taman nasional,taman hutan
raya, dan taman wisata alam dilaksanakan oleh Pemerintah.
b.
Di dalam zona pemanfaatan taman nasional,
taman hutan raya, dan taman wisata alam dapat dibangun sarana kepariwisataan
berdasarkan rencana pengelolaan. Untuk kegiatan kepariwisataan danrekreasi,
Pemerintah dapat memberikan hak pengusahaan atas
c.
zona pemanfaatan taman nasional, taman
hutan raya, dan taman wisata alam dengan mengikutsertakan rakyat.
Berdasarkan pengertian
diatas bahwa konservasi
adalah suatu kegiatan
perlindungan terhadap suatu obyek wisata serta isinya dan belum terkontaminasi oleh apapun.
Undang-Undang Taman Nasional
Taman Nasional
adalah Kawasan Pelestarian
Alam yang mempunyai
ekosistem asli, dikelola dengan
sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan,
menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi (SUGIARTO 2012). Taman nasional
dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
1.
Penelitian
dan pengembangan ilmu
pengetahuan; misalnya :
tempat penelitian, uji coba, pengamatan fenomena alam, dll
2.
Pendidikan
dan peningkatan kesadartahuan
konservasi alam; misalnya
: tempat praktek lapang,
perkemahan, out bond, ekowisata, dll
3.
Penyimpanan
dan/atau penyerapan karbon,
pemanfaatan air serta
energi air, panas, dan
angin serta wisata
alam; misalnya :
pemanfaatan air untuk
industri air kemasan,
obyek wisata alam, pembangkit listrik (mikrohidro/pikohidro), dll
4.
Pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar;
misalnya : penangkaran rusa, buaya,
anggrek, obat-obatan, dll
5.
Pemanfaatan
sumber plasma nutfah
untuk penunjang budidaya;
misalnya : kebun benih, bibit, perbanyakan biji, dll.
6.
Pemanfaatan tradisional. Pemanfaatan
tradisional dapat berupa kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu, budidaya
tradisional, serta perburuan tradisional terbatas untuk jenis yang tidak
dilindungi. Terhadap masyarakat di
sekitar Taman Nasional
dilakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan
masyarakat di sekitar Taman Nasional dilakukan melalui:
Pengembangan
desa konservasi; Pemberian izin untuk
memungut hasil hutan
bukan kayu di
zona atau blok pemanfaatan, izin pemanfaatan
tradisional, serta izin pengusahaan jasa wisata alam; Fasilitasi kemitraan
pemegang izin pemanfaatan hutan dengan masyarakat. Sesuai dengan pasal 7 yang
didalamnya tedapat ayat antara lain :
a.
Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam zona pemanfaatan meliputi:
b.
Perlindungan dan pengamanan;
c.
Inventarisasi dan monitoring sumberdaya alam hayati dengan ekosistemnya;
d.
Penelitian dan pengembangan pendidikan, dan penunjang budidaya;
e.
Pengembangan potensi dan daya tarik wisata alam;
f.
Pembinaan habitat dan populasi;
g.
Pengusahaan pariwisata alam dan pemanfatan kondisi/jasa lingkungan;
h.
Pembangunan sarana dan prasarana
pengelolaan, penelitian, pendidikan,
wisata alam dan
i.
Pemanfatan kondisi/jasa Iingkungan.
DAFTAR
PUSTAKA
Irvinna Utami Dewi
4423143956
UJP A 2014
irvinnaudewi@gmail.com
No comments:
Post a Comment